BAGAIMANA KITA BERPUASA RAMADHAN? - Raudhatul Qur'an

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 05 Januari 2018

BAGAIMANA KITA BERPUASA RAMADHAN?


Pada artikel kali ini akan dibahas mengenai hukum, hikmah, sunnah dan adab berpuasa di bulan Ramadhan yang diterjemahkan secara ringkas dari kitab “Kaifa Nashumu Ramadhan” yang diterbitkan oleh Madharul Wathan, Saudi Arabia.
 1.    Makna Puasa
Puasa adalah ibadah kepada Allah Ta’ala dengan meninggalkan makan dan minum mulai dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari
2.    Hukum Puasa Ramadhan
Hukum puasa Ramadhan adalah fardhu ‘ain berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah dan ijma’ sahabat. Barangsiapa yang mengingkari kewajiban berpuasa Ramadhan maka ia telah murtad/kafir dari agama Islam. Allah Ta’ala berfirman,
 يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ (١٨٣) أَيَّامًا مَّعْدُوْدَاتٍ (١٨٤)
Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa (di bulan Ramadhân), sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian, agar kalian bertakwa; (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu.” (QS. Al-Baqarah : 183-184)
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda yang artinya, “Islam dibangun atas lima perkara” kemudian beliau menyebutkan bahwa salah satu di antaranya adalah “Berpuasa di bulan Ramadhan” (Muttafaqun Alaihi)
Ummat Islam telah bersepakat tentang kewajiban berpuasa Ramadhan dan ia adalah salah satu dari rukun Islam. Barangsiapa yang berbuka di bulan Ramadhan tanpa ada udzur yang syar’i maka ia telah bermaksiat kepada Allah dan termasuk ke dalam kategori dosa besar.
3.    Kepada Siapa Puasa Diwajibkan?
Puasa diwajibkan bagi setiap muslim yang sehat akalnya, baligh, mampu melakukan puasa, mukim tidak dalam keadaan musafir, dan tidak terhalangi oleh penghalang-penghalangnya.
Apakah Faidahnya?
-       Anak kecil yang masih belum baligh tidak diwajibkan bagi mereka berpuasa, akan tetapi boleh untuk menyuruh mereka berpuasa sebagai pendidikan.
-       Untuk orang yang gila atau hilang akalnya tidak diwajibkan bagi mereka berpuasa dan memberi makan orang miskin
-       Orang-orang yang lemah seperti orang tua dan orang sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya harus memberi makan satu orang miskin setiap harinya.
-       Orang sakit yang bisa diharapkan kesembuhannya boleh berbuka apabila puasa berat baginya dan ia harus mengqadha’nya setelah sembuh.
-       Wanita hamil dan menyusui apabila berat bagi mereka berpuasa atau khawatir dengan kondisi anaknya maka diperbolehkan bagi mereka berbuka dan mengqadha’ puasanya setelah hilang kekhawatirannya.
-       Seorang musafir maka dia boleh berpuasa apabila ia mau dan boleh berbuka apabila dia mau dan mengqadha’nya sesuai jumlah hari ia berbuka.
-       Wanita haid dan nifas wajib membatalkan puasanya dan mengqadha’nya.
4.    Kapan Puasa Ramadhan Pertama Kali Diwajibkan?
Puasa Ramadhan pertama kali diwajibkan di tahun kedua dari hijrah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Rasulullah berpuasa sebanyak Sembilan kali Ramadhan.
5.    Bagaimana Cara Menetapkan Masuk Bulan Ramadhan?
Bulan Ramadhan ditetapkan dengan dua cara, yaitu:
-          Ru’yatul Hilal
-          Menyempurnakan bulan Sya’ban menjadi 30 hari
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
 إِذَا رَأَيْتُمُ الهلال فَصُومُوا, وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا, فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ (مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ)
Jika kalian melihat hilal, maka berpuasalah. Jika kalian melihatnya lagi, makaberhari rayalah. Jika hilal tertutup, maka genapkanlah (bulan Sya’ban menjadi 30 hari).” (Muttafaqun ‘alaih).
 6.    Wajib Menghadirkan Niat Sebelum Berpuasa
Wajib untuk menghadirkan niat dalam puasa wajib sebelum terbitnya matahari, karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
 من لم يُبَيِّتِ الصيامَ من الليل فلا صيامَ له
 “Barangsiapa yang belum berniat puasa di malam hari (sebelum subuh) maka puasanya batal.” (HR. An Nasa’i dan dishahihkan Al-Albani)
Maka wajib untuk berniat di saat malam hari walaupun dilakukan ketika sesaat sebelum subuh.
PERHATIAN!
Niat di dalam seluruh ibadah adalah dihadirkan dalam hati dan tidak diperbolehkan untuk melafazhkannya, jadi cukup berniat puasa di dalam hati.
 7.    Waktu Berpuasa
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
 وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
 “Makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah : 187)
Dari ayat tersebut diambil kesimpulan:
-     Puasa dimulai dari terbitnya fajar shadiq dan berakhir ketika matahari terbenam. Maka apabila matahari telah terbit – ditandai dengan cahaya putih yang menyebar secara vertikal dan horizontal di ufuk dari arah timur-  wajib bagi orang yang berpuasa untuk menahan makan dan minum baik ia mendengar adzan atau tidak.
-     Apabila seorang yang berpuasa mengetahui bahwa muadzin melakukan adzan ketika terbit fajar shadiq maka wajib baginya menahan makan dan minum karena adzan yang ia dengar
-     Akan tetapi apabila muadzin melakukan adzan sebelum fajar shadiq terbit, maka tidak wajib baginya menahan makan dan minum.
-     Apabila seorang yang berpuasa tidak mengetahui perihal muadzin atau terdapat perbedaan di antara muadzin, dan ia tidak bisa menentukan waktu fajar sendiri – sebagaimana yang terjadi di kebanyakan tempat karena terhalang cahaya lampu dan bangunan – maka ia bisa merujuk pada penjadwalan waktu shalat yang telah ditetapkan berdasarkan perhitungan dan perkiraan selama belum jelas kesalahannya.
-     Melakukan Imsak sesaat sebelum subuh seperti menghentikan makan dan minum 10 menit sebelum subuh adalah bid’ah.
8.    Hal yang Dapat Merusak Puasa
-     Jima’ : Apabila seorang yang berpuasa melakukan jima’ di siang hari bulan Ramadhan maka batal-lah puasanya dan ia harus melanjutkan puasanya yang tersisa di hari itu, dan wajib baginya untuk bertaubat kepada Allah dan beristighfar dan menyesali perbuatannya. Ia juga diwajibkan untuk mengqadha’ sejumlah hari yang ia melakukan jima’ di dalamnya. Bersama qadha’, ia juga diharuskan untuk membayar kafarah yang berat yaitu membebaskan budak. Apabila tidak mampu maka ia harus berpuasa dua bulan berturut-turut. Apabila tidak mampu maka ia harus memberi makan 60 orang miskin, untuk setiap orang miskin diberi 6 sha’ gandum atau selainnya dari makanan pokok penduduk setempat.
-     Makan dan minum dengan sengaja : sama saja apakah melalui mulut maupun hidung. Maka barangsiapa yang makan dan minum secara sengaja di bulan Ramadhan rusaklah puasanya baik makanan itu bermanfaat baginya atau membahayakannya, seperti rokok dan syisyah. Wajib baginya untuk melanjutkan puasanya di hari itu, bertaubat, beristighfar dan menyesali perbuatannya kemudian mengqadha’ puasa sebanyak hari yang ia tinggalkan.
-     Keluarnya air mani secara sengaja :  seperti onani, jima’, berciuman, berpelukan, dan yang lainnya. Maka wajib baginya untuk melakukan sebagaimana orang yang makan dan minum dengan sengaja.
-     Suntikan gizi : yaitu suntikan yang  mengandung makanan karena hal itu sama dengan makan dan minum. Adapun suntikan yang tidak mengandung makanan maka puasanya tidak batal.
-     Donor darah
-     Keluarnya darah haid dan nifas
-     Keluarnya darah dari orang yang berpuasa secara sengaja: melalui bekam, mendonorkan darah, atau untuk menolong orang sakit dan selainnya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda :
 أَفْطَرَ الْحَا جِمُ وَالْمَحْجُوْمُ
 Telah batal puasa orang yang membekam dan yang dibekam” (HR. Ahmad dan Abu Daud)
Adapun keluarnya darah secara tidak disengaja seperti mimisan dan selainnya maka tidak mengapa.
-     Muntah dengan sengaja: adapun apabila dilakukan tanpa sengaja, dan ia muntah tanpa ada usaha untuk mengeluarkannya maka puasanya tidak batal, karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda :
 مَنْ ذَرَعَهُ قَيْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عـَليَهِ قَضَاءٌ، وَإِنِ اسْـتَقَاءَ فَلْيَـقْضِ
 “Barang siapa yang muntah karena tidak disengaja, maka tidak ada kewajiban bagi dia untuk mengganti puasanya. Dan barang siapa yang muntah dengan sengaja maka wajib baginya untuk mengganti puasanya.” (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah)
9.    Apa yang Diperbolehkan Untuk Orang yang berpuasa?
-     Menelan air liur, adapun menelan dahak maka wajib mengeluarkannya dan menghilangkan dahaknya.
-     Bersiwak adalah Sunnah baik ketika puasa maupun tidak, namun apabila keluar darah ketika bersiwak dari gusi, maka wajib untuk menghilangkannya.
-     Keluarnya madzi karena sebab apapun tidak membatalkan puasa.
-     Mengenakan wewangian, adapun dupa maka tidak boleh menghirupnya karena asapnya bisa mencapai pencernaan.
-     Mengenakan pasta gigi, dengan berhati-hati agar tidak masuk ke dalam tenggorokan.
-     Mengenakan obat tetes mata dan telinga, karena keduanya bukan jalur makanan dan minuman. Adapun tetes hidung maka tidak diperbolehkan karena hidung adalah jalur makanan.
-     Menggunakan semprotan mulut yang digunakan untuk mengobati asma
-     Memakai celak dan inai
-     Mengambil sedikit darah untuk pemeriksaan medis yang tidak berdampak lemas pada orang yang berpuasa.
-     Suntikan enema
-     Mencicipi masakan untuk kebutuhan tertentu dan cukup dirasakan di ujung lidahnya untuk mengetahui manis dan asinnya sebuah masakan. Tidak diperbolehkan untuk menelannya.
-     Mencium istri, dengan syarat ia bisa mengendalikan dirinya.
 10.    Hikmah dan Faidah Puasa
-     Puasa adalah ibadah yang dapat mendekatkan seorang hamba kepada Rabbnya.
-     Puasa adalah sarana untuk berlatih mengendalikan hawa nafsu
-     Puasa adalah sebab menjadi seseorang menjadi hamba yang bertakwa
-     Orang-orang kaya akan memahami tentang nikmat kekayaan yang dianugerahkan kepadanya, kemudian dia akan bersyukur kepada Rabbnya atas nikmat tersebut. Mereka juga akan mengingat saudaranya yang faqir dan menshadaqahkan hartanya dan juga melakukan perbuatan baik lainnya.
-     Orang yang berpuasa akan mendapatkan tubuh yang sehat sebagai hasil dari mengurangi makan dan minum dan juga akan meringankan kerja saluran pencernaan.
-     Berpuasa akan membiasakan seseorang untuk bersabar, bertahan dan menahan hawa nafsu karena ia harus meninggalkan semua kebiasaannya dan meninggalkan syahwatnya yang biasa ia lakukan di luar Ramadhan.
-     Orang yang berpuasa akan dimudahkan untuk melaukan ketaatan dan meninggalkan kemungkaran
-     Puasa akan menahan gejolak syahwat, karena itulah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan puasa untuk pemuda yang belum mampu menikah
-     Puasa akan melembutkan hati
11.    Hal yang Disunnahkan Ketika Puasa
-     Menyegerakan berbuka ketika telah terbenam matahari, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
لَا يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ
Manusia senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan waktu berbuka.” (Muttafaqun ‘alaih).
-     Berbuka dengan ruthab (kurma segar), atau tamr (kurma kering), atau air putih. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari sahabat Anas Radhiyallahu ‘Anhu:
 كان النبي ﷺ يُفْطِرُ عَلَى رُطَبَاتٍ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ رُطَبَاتٌ فَعَلَ تَمَرَاتٍ فَإِنْ لَمْ تَكُتْ حَسَا حَسَوَاتٍ مِنْ مَاءٍ.
 “Rasulullah berbuka dengan beberapa butir ruthab (kurma basah) sebelum sholat maghrib, bila tidak ada (beliau) berbuka dengan beberapa butir tamr (kurma kering), kalau tidak ada (beliau) minum beberapa teguk air.” (HR. Abu Dawud)
-     Berdoa ketika berbuka, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
 إِنَّ لِلصَّائِمِ عِنْدَ فِطْرِهِ لَدَعْوَةً مَا تُرَدُّ
 “Sesungguhnya do’a orang yang berpuasa ketika berbuka tidaklah tertolak.” (HR. Ibnu Majah)
Nabi Shalallallahu ‘alaihi wa sallam apabila berbuka berdoa,
 ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوْقُ وَ ثَبَتَ الْأَجْرُ إِنْشَاءَ اللهُ.
  “Telah pergi rasa haus dan menjadi basah semua urat, dan pahala telah tetap, insyaa Allah.” (HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i)
-     Mengakhirkan sahur dan berhati-hati, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
 تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِى السَّحُورِ بَرَكَةً
 “Makan sahurlah kalian karena dalam makan sahur terdapat keberkahan.” (Muttafaqun ‘alaih)
Dari Zaid bin Tsabit Radhiyallahu Anhui a berkata
 تَسَحَّرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ثُمَّ قُمْنَا إِلَى الصَّلاَةِ. قال أنس لزيد: كَمْ كَانَ قَدْرُ مَا بَيْنَهُمَا قَالَ خَمْسِينَ آيَةً.
 “Kami pernah makan sahur bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian kami pun berdiri untuk menunaikan shalat. Kemudian Anas bertanya pada Zaid, ”Berapa lama jarak antara adzan Shubuh dan sahur kalian?” Zaid menjawab, ”Sekitar membaca 50 ayat”. (Muttafaqun Alaihi)
-     Menahan lisan dan anggota tubuh dari apa-apa yang diharamkan, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
 الصِّياَمُ جُنَّةٌ، فَإِذَا كاَنَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِكُمْ فَلاَ يَرْفُثْ يَوْمَئِذٍ وَلاَ يَصْخَبْ فَإِنْ سَابَّهُ أَحَدٌ أَوْ قَاتَلَهُ فَلْيَقُلْ: إِنِّي امْرُؤٌ صَائِمٌ
 Puasa adalah tameng, maka apabila salah seorang dari kalian sedang berpuasa janganlah dia berkata kotor dan janganlah bertengkar dengan mengangkat suara. Jika dia dicela dan disakiti maka katakanlah, ‘Saya sedang berpuasa’.” HR. Muslim)
-     Memberi makan orang yang berpuasa,  Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
 مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا
 “Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi)
-     Memperbanyak shadaqah, dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma:
 كان رسول الله صلى الله عليه وسلم أجود الناس ، وكان أجود ما يكون في رمضان حين يلقاه جبريل ، وكان يلقاه في كل ليلة من رمضان فيُدارسه القرآن ، فالرسول الله صلى الله عليه وسلم أجودُ بالخير من الريح المرسَلة
 “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah orang yang paling dermawan. Dan beliau lebih dermawan lagi di bulan Ramadhan saat beliau bertemu Jibril. Jibril menemuinya setiap malam untuk mengajarkan Al Qur’an. Dan kedermawanan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melebihi angin yang berhembus.” (Muttafaqun ‘Alaihi)
-     Memperbanyak tilawah Al-Qur’an. Disunnahkan untuk banyak membaca Al-Qur’an di bulan Ramadhan karena di bulan inilah Al-Qur’an diturunkan. Di bulan Ramadhan pula Jibril Alaihissalam mengajarkan Al-Qur’an kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Para salafus shalih apabila datang bulan Ramadhan mereka mendahulukan membaca Al-Qur’an di atas ibadah yang lain.
-     Shalat Tarawih, disunnahkan untuk melakukan shalat tarawih secara berjamaah di bulan Ramadhan. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
 مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
 “Barangsiapa melakukan qiyam Ramadhan karena iman dan mencari pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (Muttafaqun ‘Alaihi)
-     Iktikaf di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan
-     Mencari Malam Lailatul Qadar. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
 تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِى الْوِتْرِ مِنَ الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ
 “Carilah lailatul qadar di malam ganjil dari sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari)
-     Umrah di bulan Ramadhan. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
 فَإِذَا كَانَ رَمَضَانُ اعْتَمِرِى فِيهِ فَإِنَّ عُمْرَةً فِى رَمَضَانَ حَجَّةٌ
 Jika Ramadhan tiba, berumrahlah saat itu karena umrah Ramadhan senilai dengan haji.” (Muttafaqun Alaihi).
Dalam lafazh Bukhari yang lain disebutkan,
فَإِنَّ عُمْرَةً فِى رَمَضَانَ تَقْضِى حَجَّةً مَعِى
 “Sesungguhnya umrah di bulan Ramadhan seperti berhaji bersamaku” (HR. Bukhari).
Semoga Allah menerima puasa, shalat, dan kataatan kita selama bulan Ramadhan. Amin.

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages